Besok Dimulai Percobaan Razia Uji Emisi DKI

Berita857 views

Inionline.id – Proses tilang uji emisi bakal mulai digelar di wilayah DKI Jakarta dan akan dilakukan masif pada September mendatang.

Proses penegakan hukum tilang emisi itu akan dilakukan uji coba atau prarazia oleh aparat gabungan pada Jumat (25/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam keterangan yang diterima Kamis (24/8).

Asep menambahkan, pihaknya mulai menurunkan Satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi prarazia.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” tambah Asep.

Dia mengatakan razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut, sambungnya, pelaksanaan razia uji emisi secara masif akan dilakukan di wilayah Jakarta mulai 1 September mendatang.

Dia mengatakan Satgas Uji Emisi yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023.

Atas dasar itu, Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tutup Asep.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara.

“Kita semua akan disatukan dalam Satgas, Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” kata Eko.

Ia pun menyebut bahwa dalam Satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” tutup Eko.

Sebelumnya, kemarin, Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya bakal memulai menggelar tilang uji emisi guna menekan polusi udara di Jabodetabek pada Sabtu (26/8) pekan ini.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Latif mengatakan mekanisme tilang uji emisi tersebut dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Namun, kata dia, pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan.

Latif menyampaikan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” jelas Latif.