3 Oknum Pengoplos Gas Melon Bersubsidi ditangkap di Sentul Bogor

Antar Daerah257 views

Rumpin, Inionline.id – Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Rumpin berhasil meringkus tiga orang pengoplos gas bersubsidi ditangkap di Sentul.

Dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi itu selain mengamankan ratusan tabung gas 3 kg dan 5,5 kg serta timbangan, kepolisian juga berhasil menangkap tiga orang pengoplos gas bersubsidi ditangkap di Sentul berinisial TS, MF, dan AS.

“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi, mengamankan tiga orang pengoplos gas bersubsidi ditangkap di Sentul,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2023.

Dia menuturkan, TS berperan sebagai pemodal, MF berperan sebagai pengawas lapangan dan AS berperan sebagai kordinator lapangan.

“Selain itu, kami menetapkan tiga orang pelaku atau tersangka lainnya yaitu S, U dan G sebagai Daftar Pencariam Orang (DPO), dimana ketiganya berperan sebagai pengoplos,” tutur AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Ia menerangkan bahwa para pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas 3  Kg ke 5,5 Kg dengan menggunakan selang di sebuah kebun pohon karet, demi menghindari terjadinya ledakan.

Akibat ulah mereka, AKP Yohanes menjelaskan bahwa negara mengalami kerugiaan hingga ratusan juta rupiah dan juga telah terjadi kelangkaan gas 3 Kg atau gas melon.

“Menurut pengakuan para tersangka, aksinya baru dilakukan selama sebulan namun ada informasi dari masyarakat bahwa mereka sebelumnya melakukan aksi yang sama di Tanggerang dan Bekasi. Mereka diduga telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp110 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11/2020 dan UU Konsumen juncto Pasal 30 UU Nomor 2/1981 tentang metreologi ilegal.

“Para pelaku atau tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Cimahi tersebut.