1,8 Triliun Akan Lenyap dari PAD Provinsi Jawa Barat di 2025, Ini Upaya Dewan Mochamad Ichsan Cari Penggantinya

Antar Daerah157 views

Bandung, Inionline.id – Anggota Panitia khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin rajin melakukan pendalaman soal Peraturan daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Jawa Barat yang berawal dari Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2022.

Akibat disahkannya UU tersebut dapat dipastikan pada tahun 2025 Provinsi Jawa Barat akan kehilangan Pendapatan asli daerah (PAD) senilai 1,8 triliun rupiah.

Akibat lenyapnya PAD tersebut, Mochamad Ichsan bersama rombongan Pansus II telah melakukan berbagai kunjungan kerja dalam rangka mencari solusi pengganti dari hilangnya 1,8 triliun tersebut.

“Kami sudah mengunjungi BJB cabang Rasuna Said Jakarta pada pekan ini serta Samsat DKI Jakarta,” ujarnya, Jum’at (25/08/2023).

Dari hasil kunjungan tersebut, ada satu catatan yang mungkin bisa dijadikan solusi terhadap potensi hilangnya PAD Jabar di 2025 nanti.

“Kita bisa ambil sampel regulasi pajak daerahnya DKI, jadi di DKI itu sengaja biaya balik nama kendaraan bermotornya itu dibuat rendah dan itu tidak umum,” ucapnya.

“Hampir semua provinsi itu proporsional bahkan maksimal, orang yang punya beli kendaraan pasti orang yang berduit, justru ketika itu dimahalkan atau proporsional sekalipun dampaknya adalah banyak provinsi lain yang menggunakan mobilnya itu plat B, jadi justru mereka dapat selisih banyak,” lanjut Ichsan.

Selain dari pajak kendaraan bermotor, Pansus II juga mendalami potensi pajak reklame dan pajak bahan bakar guna menggantikan proporsi Dana bagi hasil (DBH) yang tadinya 70% Pemerintah Provinsi 30% Pemerintah daerah kota-kabupaten menjadi 60% Pemerintah daerah kota-kabupaten dan 40% Pemerintah provinsi di 2025 nanti.