Tagih Ganti Rugi Tanah Proyek Tol Semarang-Demak, Warga Berdemo

Berita357 views

Inionline.id – Ratusan warga Demak dan sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Terdampak Tol Semarang-Demak melakukan aksi di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/1).

Mereka menagih janji yang tak jelas hingga saat ini soal ganti rugi Tanah Musnah untuk lahan proyek Tol Semarang-Demak.

Dalam orasinya, warga meneriakkan protes atas ketidakjelasan pembayaran ganti rugi Tanah Musnah oleh Pemerintah.

Perwakilan warga dan massa pun terus meneriakkan nama Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas nasib mereka yang tak jua dapat ganti rugi Tanah Musnah.

“Pak Presiden Jokowi yang terhormat, Pak Ganjar, ayo keluar Pak Ganjar, lihatlah ini rakyatmu kok ditelantarkan. Tanah kami yang terkena fenomena alam, disebut Tanah Musnah dan tidak diganti rugi oleh BPN. Padahal amanah Pak Jokowi jelas, tidak ada yang namanya Tanah Musnah sehingga harus diselesaikan ganti ruginya,” ujar salah satu perwakilan warga saat orasi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Bedono, Demak, Agus Salim, yang ikut mendampingi warganya berdemo.

Menurut Agus, tuntutan warga sebenarnya tidak berlebihan, hanya ingin perhatian pemerintah atas tanahnya yang terkena untuk proyek Tol Semarang-Demak.

“Tuntutan warga tidak berlebihan kok, ingin diperhatikan saja, toh tidak menyebut angka. Jadi jelas, warga tidak terima bila disebut Tanah Musnah, karena mereka punya sertifikat, rutin membayar PBB-nya, kok terus hanya karena proyek, tidak diakui,” ujar Agus.

Beberapa Desa di Demak yakni Desa Bedono dan Desa Sriwulan dengan luas lebih dari 100 hektare menjadi daerah yang paling banyak mengalami Tanah Musnah yang kini dipakai untuk proyek Tol Semarang-Demak.

Merujuk pada Perpres 52/2022, Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan Tanah Musnah.

Perpres itu pun mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

Sebagai informasi, Jokowi telah meresmikan proyek Jalan Tol Semarang-Demak seksi II ruas Sayung-Demak pada 25 Februari 2023.

Dalam acara tersebut, Jokowi sempat menemui perwakilan warga yang menyampaikan protes ganti rugi tanahnya yang belum terbayarkan. Dia yang juga didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto, berjanji untuk menyelesaikan semua urusan tanah dan lahan yang terdampak tol Semarang-Demak.

Terkait tuntutan dalam aksi massa pada siang ini di Semarang, CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan dari Ganjar maupun Pemprov Jateng terkait.

Namun, pada 27 Februari lalu, Hadi pernah berjanji masalah ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol Semarang-Demak kelar dalam waktu seminggu ini.

Janji itu ia sampaikan merespons keluhan warga Semarang-Demak yang menyebut ganti rugi lahan untuk pembangunan tol yang diresmikan belum jelas.

“Minggu ini saya kira sudah selesai. Tadi Kepala BPN juga sudah saya panggil untuk menyupervisi, mendampingi ke pengadilan kemudian uang segera diserahkan,” kata mantan Panglima TNI tersebut kala itu.

Sebelumnya, sejumlah warga terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak menggelar demo, melayangkan protes saat peresmian jalan bebas hambatan yang dihadiri langsung Presiden Jokowi pada akhir pekan lalu.

Hadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akan mengawal dan mendampingi masyarakat dalam proses pencairan tersebut.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Presiden agar semua lahan yang dibebaskan akan diperlakukan seperti tanah biasa. Dengan demikian, pendekatan Tanah Musnah yang menurut aturan bernilai 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) sudah tidak berlaku.

“Untuk selanjutnya, tanah yang diganti akan tetap dibayarkan sesuai hasil appraisal (penaksiran harga tanah) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Basuki kala itu.