Polisi Berlakukan Tilang di Tempat di Operasi Patuh Jaya 2023

Headline, Nasional1957 views

Inionline.id – Saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya menerapkan tilang manual di tempat.

“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (10/7).

Meski demikian, kata Latif, pihaknya tetap memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik atau ETLE, baik status maupun mobile dalam menindak para pelanggar.

Latif menyebut anggota yang diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 akan lebih fokus dalam mengawasi dan jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak.

“Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” ucap dia.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga mengingatkan kepada jajaran untuk memasang plang tanda pelaksanaan operasi saat bertugas.

Selain itu, Karyoto turut mengingatkan kepada para anggota untuk memperhatikan penampilan selama bertugas dan berinteraksi dengan masyarakat.

“Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain main dengan pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7) hari ini. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan atau hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi ini. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP.