Mahfud MD Menegaskan Tidak Akan Tutup Al Zaytun

Berita657 views

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Ia menegaskan pemerintah akan berupaya membina Al Zaytun.

Mahfud menilai Ponpes Al Zaytun harus diselamatkan. Sebab, ia melihat Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan yang baik dan mampu memproduksi para murid yang cerdas.

“Sehingga kita akan selamatkan itu. Hanya bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang,” kata Mahfud di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/7).

Mahfud menyebut pemerintah harus tetap memberikan hak kepada para murid dan wali murid, sehingga pemerintah akan berupaya mengontrol materi pengajaran. Mahfud juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat setempat bakal menangani masalah keamanan di ponpes tersebut.

“Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional,” ujar dia.

Mahfud pun menjelaskan proses hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang masih berlangsung. Ia menyebut penindakan hukum kali ini harus lebih hati-hati dan tidak terburu-buru.

Ia kembali menegaskan pemerintah menangani kasus Al Zaytun dengan fokus pada tiga hal. Pertama, masalah hukum yang akan dituntaskan oleh Polri.

Kedua, masalah administrasi pendidikan yang akan dibina dan dipantau terus oleh kementerian terkait. Ketiga, masalah keamanan.

“Lantaran ada masalah sosial, serta masalah politis, maka akan diselesaikan oleh Gubernur Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal,” kata Mahfud.

“Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum. Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP,” ujarnya.

Saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah terjerat proses hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar hoaks.

Ia telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Penyidik polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus tersebut.