Komnas HAM: Sebanyak 2.959 Pekerja Migran Indonesia Tertahan di Imigrasi Malaysia

Berita157 views

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sekitar 2.959 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di beberapa detensi imigrasi atau penampungan sementara Malaysia.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dari ribuan PMI yang tertahan itu terdapat anak-anak.

“Ada beberapa kondisi yang penting menjadi atensi terkait overload, akses kesehatan dan ada anak di dalamnya, ada sekitar 2.959 orang yang ada di beberapa detensi di Malaysia,” kata Anis di Jakarta, Kamis (14/7).

Anis mengatakan ribuan PMI itu harus segera dipulangkan ke Indonesia karena masa tahanan mereka di detensi sudah habis. Ia mendorong agar pemerintah Indonesia dan Malaysia terus berkoordinasi untuk pemulangan PMI.

“Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama segera mungkin pemulangan ke Indonesia karena, pertama, masa tahanan mereka sudah habis,” ujarnya.

“Sehingga dibutuhkan solusi bersama antara kedua negara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan jangka waktu terdekat untuk pemulangan karena ada anak-anak di sana,” kata Anis melanjutkan.

Anis mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi kovenan HAM internasional seperti konvensi pekerjaan migran, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

“Penting menjadi perhatian kita semua bahwa tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahan yang berkepanjangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan sebanyak 103 PMI dirazia oleh Imigrasi Malaysia. Razia dilakukan pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu.

Razia dan penangkapan itu dilakukan imigrasi dengan dalih PMI tidak memiliki dokumen. Dari 103 PMI itu, sebanyak 36 orang laki-laki, 36 orang perempuan, dan 36 anak-anak.

Malaysia masih memberlakukan kebijakan amnesty rekalibrasi (pengampunan atau pemutihan) terhadap PMI yang tidak berdokumen. Program itu berlaku hingga 31 Desember 2023.