Gelar Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif, Dewan Jabar Asep Arwin Paparkan Fungsi Perdanya

Antar Daerah657 views

Bekasi, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi-Depok Asep Arwin Kotsara menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Majelis Ta’lim Roudhotul Jannah RW.07 Kaliabang, Pengarengan, Bekasi Utara, Jum’at (14/07/2023).

Kali ini sebanyak ratusan jama’ah majelis ta’lim turut menghadiri acara yang berjalan sederhana tersebut.

Asep Arwin mengatakan, fungsi Perda pengembangan ekonomi kreatif ini terdapat 5 point yang sudah jelas tercantum dalam pasal 5.

“Menyejahterakan masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global,” tukas Asep Arwin.

Kemudian fungsi berikutnya ialah mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya, memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat.

“Lalu fungsi ke-5 dari Perda ini adalah menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekonomi kreatif,” imbuhnya.

Politisi PKS ini juga menambahkan bahwa tujuan dari dibuatnya Perda ini salah satunya adalah mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif.

“Selain itu, Perda ini juga bertujuan mendorong peingkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif,” pungkasnya.