DPRD Sentil Pemprov Setelah Kabel Menjuntai di Jalanan Jakarta Memakan Korban

Antar Daerah2357 views

Inionline.id – Kabel-kabel menjuntai yang memakan korban pengguna jalanan ibu kota negara RI disoroti DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI mendesak Pemprov DKI, terutama Dinas Bina Marga merapikan semua kabel optik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih tidak bisa beraktivitas lantaran lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).

Anggota Komisi D DPRD DKI Nurhasan menuturkan sesuai dengan peraturan daerah tersebut, maka harus ada tindakan tegas dengan menertibkan semua kabel optik udara untuk ditanam di bawah jalan.

Menurut dia, perlu diperhatikan apakah kabel tersebut sudah lama sehingga diperlukan dirapikan. Terlebih, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi maupun vendor terkait pengawasan kabel optik udara yang tak terawat.

“Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor,” tuturnya, Minggu (30/1).

Selain itu, anggota lain dari Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan korban kecelakaan akibat kabel optik di Jakarta Selatan, Sultan Rif’at Alfatih (20) melapor ke Kepolisian jika vendor tak bertanggung jawab.

“Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” kata Kenneth kemarin.

Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal itu menyebutkan “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

“Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Respons normatif Heru

Selain itu, dia juga menyikapi sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.

“Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban,” katanya.

Dia meminta Heru menelusuri perusahaan pemilik kabel optik yang sudah memakan korban tersebut untuk menagih tanggung jawab.

Menurut Kenneth, kabel tersebut minim perawatan dan ditambah faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah yang mengakibatkan korban.

Selain di Jakarta Selatan, dia juga menyoroti korban kecelakaan kabel optik menjuntai yang juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Kenneth mempertanyakan program pengerjaan Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sepanjang 115 kilometer (km) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang saat ini belum diketahui perkembangannya.

“Semangat dalam menangani program SJUT bagaimana? Saya melihatnya tidak jalan dan tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya akhir pekan lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar kabel fiber optik yang kini masih semrawut di wilayah Ibu Kota segera dirapikan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi insiden kabel fiber optik di Jakarta Selatan yang menjerat leher mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih hingga tak bisa berbicara.

Heru menyampaikan semrawutnya kabel fiber optik memang telah menjadi perhatiannya sejak menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.

“Saya menjabat Oktober 2022, hari ini sejak saya menjabat sampai ke depan saya enggak mau ada kabel optik yang berantakan. Maka saya minta rapihkan,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).

“Ketika saat itu belum rapi ya tanggung jawab pemasang kabel sebelumnya. Tapi saya minta yang membangun fiber optik atau galian kabel, harus rapi,” sambungnya.

Heru meminta agar masyarakat melapor apabila masih menemukan kabel fiber optik yang semrawut di Jakarta. Ia mengaku bakal menindaklanjuti setiap laporan tersebut

“Saya lihat sudah diperbaiki. Kalau ujung-ujungnya belum ada kasih tahu aja, biar dinas PTSP memanggil Bina Marga biar memanggil yang bersangkutan,” ucap Heru.

Mengutip detikcom, Sultan terjerat kabel yang menjuntai di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Januari lalu.

Kala itu, Sultan yang tengah berkendara bersama teman-temannya mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik yang menjuntai di lokasi tersebut tersangkut ke sebuah mobil. Kabel itu kemudian tertarik mobil dan memantul ke leher Sultan.

Akibat dari peristiwa itu, tulang tenggorokan dan saluran makan Sultan putus. Upaya medis pun dilakukan, namun hingga saat ini, Sultan tidak bisa bicara serta tidak bisa makan dan minum secara normal.

Ayah Sultan yang bernama Fatih menuturkan kondisi anaknya saat ini semakin membaik dan menjalani rawat jalan.

“Sultan masih belum bisa bicara, nafas melalui lubang tenggorokan dan makan minum melalui selang di hidung,” ujar Fatih.