Dewan Jabar H. Cecep Gogom Sosialisasikan Cakupan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Bagi Warga Cibereum Bogor

Antar Daerah557 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H. Cecep Gogom (HCG) menggelar sosialisasi Pertaturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Balai Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/07/2023).

Dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat hingga warga setempat, HCG menjelaskan bahwa Perda ini memiliki cakupan sebanyak 10 point.

“Cakupan Perda ini terdapat didalam pasal 5 dari total 52 pasal,” ujar HCG.

“Yang pertama adalah tahap Perencanaan, kemudian pelaksanaan, ketiga Monitoring dan evaluasi, empat adalah Pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup,” tukasnya.

Masuk pada point kelima, politisi Gerindra ini mengatakan adanya sistem informasi jasa lingkungan hidup, dan point ke 6 adalah Koordinasi.

“Kemudian point ke 7 Kerja sama, ada peran masyarakat dan dunia usaha di point ke 8, lalu ada Penghargaan atau reward serta diakhiri dengan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan,” imbuhnya.

Dengan disosialisasikannya Perda ini, HCG berharap bahwa masyarakat bisa memperoleh pengetahuan dan wawasan terkait Perda nomor 5 tahun 2015 ini.

“Semoga kegiatan ini memberikan implikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta menjadi sebuah edukasi yang tentunya akan lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang lingkungan hidup itu sendiri,” tutup HCG.