Datang ke Sukamaju Jonggol, Wakil Ketua DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Antar Daerah557 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jum’at (14/07/2023).

Menurutnya, inti dari Perda ini adalah bagaimana masyarakat yang ada di sekitar hilir itu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang ada di hulu atas penggunaan sumber daya air.

“Karena bagian hulu ini sangat ingin mendapatkan jaminan bahwa air yang berasal dari hulu itu bersih, maka yang ada di bagian hulu ini kawasannya dijadikan kawasan konservasi lingkungan hidup,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut maka dikawasan konservasi banyak ditanam tanaman hijau agar serapan airnya bagus dan memperkecil resiko tanah longsor.

Sesi foto bersama Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat bersama aparatur pemerintahan Kecamatan Jonggol dan Desa Sukamaju.

Khusus di wilayah Kabupaten Bogor, Ru’yat mengatakan bahwa semasa dirinya menjabat Wakil Wali Kota Bogor telah menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta waktu itu yaitu Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten periode 2014-2017 Rano Karno soal pembangunan situ di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Tujuannya agar aliran air dari Puncak tidak langsung turun ke DKI Jakarta, tapi tertahan di situ tersebut di wilayah Puncak,” imbuhnya.

Setiap tahun menurut Ru’yat, provinsi DKI Jakarta memberikan dana kompensasi bagi Pemerintah daerah kawasan Bogor, Depok, Bekasi, Cianjur yang jumlahnya cukup besar.

“Pemerintah daerah yang menerima kompensasi insentif tersebut memanfaatkannya untuk menjaga lingkungan hidup, agar resiko terhadap pencemaran khususnya resiko terhadap pencemaran air, bencana banjir serta pencemaran lingkungan dapat dihindari,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini.