BPOM RI Menemukan 1.542 Produk Kosmetik Ilegal di Seluruh Indonesia

Berita6957 views

Inionline.id – Sepanjang 2022 BPOM RI menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Sejumlah produk ilegal bahkan diketahui mengandung merkuri.

Merkuri merupakan bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare. Pasalnya, kalau dipakai bisa memicu resiko kanker kulit.

Berikut daftarnya:

1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10.Ling Zhi Day & Night
11.Sj Sin Jung
12.Tabita
13.Krim Labella

BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.