5 Rekomendasi Kemendikbudristek pada Pemda, PPDB Zonasi Bermasalah

Pendidikan357 views

Inionline.id – Sejumlah masalah masih ditemukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya pada jalur zonasi. Beberapa permasalah itu, misalnya di Kota Bogor ada pemalsuan Kartu Keluarga, 155 anak namanya hilang, nama satu siswa digunakan berkali-kali, hingga intervensi pejabat.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril, membagikan sejumlah rekomendasi solusi pada pemerintah daerah. Hal ini agar PPDB khusunya zonasi dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Pertama, pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS untuk dapat menganalisis calon peserta didik yang akan lulus dari domisili dan ketersediaan daya tampung. Pemda juga bisa melakukan validasi verifikasi dan keabsahan Kartu Keluarga.

“Permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem integrasi data dari Dukcapil dengan data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi,” kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI dikutip dari YouTube Komisi X DPR, Kamis, 13 Juli 2023.

Kedua, pemerintah daerah bisa melibatkan inspektorat daera untuk menindak terkait pelanggaran terhadap pemalsuan KK. Iwan mengatakan bila ada pelanggaran-pelanggaran, tentunya inspektorat daerah bisa menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan dan tindakan jika memang melanggar.

“Ketiga, pemerintah daerah dapat membuat komitmen bersama antar semua pemimpin musyawarah daerah, LSM, tokoh masyarakat agar melaksanakan PPDB tanpa tekanan, bebas dari KKN, pungli melalui sebuah kesepakatan pakta integritas bersama,” tutur dia.

Keempat, kata Iwan, dalam menetapkan zonasi pemerintah daerah dapat memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili dan peserta didik, dan daya tampung yang tersedia dengan lebih detail. Kelima, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan.
“Misalnya, kita melihat ada beberapa pemerintah daerah melakukan bantuan dengan memberikan pembiayaan kepada kelaurga tidak mampu untuk bsa masuk sekolah swasta,” tutur Iwan.

Sehingga, mereka bisa tetap sekolah walaupun daya tampung tidak. Iwan menyebut sejumlah daerah sudah menerapkan hal ini untuk membantu siswa-siswa dari keluarga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta dengan bantuan pendidikan dari pemerindah daerah.