Soal Izin Rumah Ibadah, Muhammadiyah Usul Kemenag Tetap Konsultasi FKUB

Headline, Nasional557 views

Inionline.id – Dadang Kahmad Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan Kementerian Agama (Kemenag) tetap berkonsultasi terlebih dulu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat jika nanti jadi pemberi rekomendasi tunggal dalam pendirian rumah ibadah.

Dadang berpendapat konsultasi dengan FKUB tetap penting.

“Mungkin yang baik adalah Kemenag sebelum mengeluarkan izin tetap berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk FKUB,” kata Dadang, Kamis (8/6).

Ia menilai pejabat Kemenag di berbagai daerah kemungkinan tidak semuanya punya pengetahuan sosiologis dan kultural terkait kondisi wilayah tertentu. Apalagi, jika pejabatnya itu yang berasal dari luar daerah tempatnya ditugaskan.

“Karena itu konsultasi dan koordinasi dengan pemuka agama agama setempat sangat diperlukan termasuk FKUB,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6), Yaqut ingin pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja.

Ini lebih sederhana dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kemenag. Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut.

Usul Yaqut dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Utang Ranuwijaya mengatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tak perlu diganti dengan aturan baru.

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendukung keinginan Yaqut.