Muhadjir Effendy soal Endemi Covid: Obat Covid Ditanggung BPJS, Prokes Hilang

Berita057 views

Inionline.id – Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan ketentuan pelbagai protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan di masa pandemi nantinya akan dihilangkan ketika masuk ke fase endemi virus corona (Covid-19).

“Ya kita akan memasuki ke masa endemi itu ada beberapa hal akan kita selesaikan. Yang jelas pelonggaran, ketentuan-ketentuan prokes pada waktu masih terjadi pandemi itu akan dihilangkan, setidaknya tak lagi diharuskan,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/5).

Meski demikian, Muhadjir mengatakan masyarakat tetap diimbau menggunakan masker meski tak lagi diwajibkan. Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu prokes elementer selama ini.

“Misalnya pakai masker dan seterusnya, itu silakan, tapi itu tak lagi diwajibkan,” kata dia.

Selain itu, Muhadjir mengatakan pendanaan untuk vaksinasi nantinya tak lagi dibebankan melalui APBN. Namun, nanti akan dimasukkan dalam skema BPJS Kesehatan.

Ia juga mengatakan obat Covid-19 nantinya juga masuk dalam skema BPJS Kesehatan sebagai penjamin.

“Nanti pendanaannya, pembiayaannya tak gratis lagi, tapi dibebankan BPJS. Sedangkan untuk yang tak mampu sama, nanti dimasukkan PBI. [Obat Covid] Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal BPJS kesehatan sebagai penjaminnya,” kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Ia berkata pencabutan status pandemi virus corona di Indonesia akan dilakukan secepatnya.

Indonesia telah mengalami pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Kala itu, Indonesia menemukan dua kasus Covid-19 di Jakarta. Setelah penemuan kasus pertama itu, sejumlah pembatasan sosial diberlakukan. Penerapan pembatasan ini berlangsung dua tahun lebih.