Dipastikan oleh Pemprov DKI, Pasar Anyer Bahari Dikelola Adil dan Transparan

Antar Daerah457 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu berupaya mewujudkan prinsip keadilan dan transparan dalam memfasilitasi dan mengawasi perekonomian, termasuk dalam pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Jaya, Aristianto menegaskan bahwa prinsip itu juga berlaku bagi pedagang yang berada dalam naungan Perumda Pasar Jaya, yakni Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penyelenggaraannya, terdapat tarif Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang menjadi kewajiban pedagang dan ditetapkan dengan harga yang wajar.

“Secara prinsip Pasar Jaya selalu mengedepankan azas berkeadilan dan transparan dalam menetapkan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) kepada para pedagang. Hal ini agar para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda perekonomian dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa kesetaraan,” kata Aristianto pada Minggu (25/6).

Aristianto menjelaskan, kajian tarif BPP Anyar Bahari juga diputuskan dengan memperhatikan potensi dan klasifikasi pasar, di mana Pasar Anyar Bahari masuk dalam kategori pasar kelas C.

“Melalui berbagai banyak pertimbangan, kami juga melakukan pengkajian mendalam dan bersinergi dengan berbagai stakeholder sehingga rumusannya jelas dan tepat,” katanya.

Selain itu, tarif BPP di Pasar Anyer Bahari masih menggunakan tarif lama, sesuai yang telah ditetapkan sejak tahun 2018. Penetapan tarif BPP itu pun sejalan dengan Surat Keterangan (SK) Direksi Nomor 247/2018 tanggal 1 Oktober 2018.

Ditegaskan, dari kurun waktu 2018 sampai 2023, tarif BPP yang berlaku di Pasar Anyar Bahari tetap sama, dan belum ada penyesuaian apapun.

Adapun tarif BPP untuk berdagang di Pasar Anyar Bahari berkisar antara Rp22.500/meter/bulan hingga Rp41.100/meter/bulan, bergantung pada jenis jualan.

“Rata-rata ukuran tempat usaha untuk kios seluas 4 m2 dan los seluas 2 m2, sehingga untuk tempat usaha dengan luas 4 m2 biaya yang dikeluarkan pedagang berkisar Rp90 ribu sampai Rp164.400 per tempat usaha per bulan,” ujar Aristianto.