Usai KPU Revisi PKPU Parpol Bisa Perbaiki Daftar Bacaleg

Politik157 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR/DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan.

KPU pun memberikan waktu bagi partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki daftar bakal calon legislatif mereka sesuai dengan hasil revisi.

“Bagi parpol peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU yang perubahan ini, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Aturan itu dituangkan dalam Pasal 94A. Parpol perlu menyesuaikan karena revisi aturan bisa berdampak pada jumlah bakal caleg perempuan yang diajukan.

Jika parpol tidak bisa memperbaiki daftar bacaleg ke KPU hingga 14 Mei, parpol dapat memperbaikinya saat tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan, yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023.

“Dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan pemberian dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan revisi PKPU tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Adapun ketentuan yang direvisi yaitu Pasal 8 Ayat (20) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pada revisi yang dilakukan KPU, penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di tiap dapil dikembalikan seperti semula, yaitu tiap penghitungan 30 persen dari total jumlah bacaleg di dapil menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama,” ucapnya.