Perda Jawa Barat Yang Belum Jelas Soal Ojol, Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Langsung Datangi Kemendagri RI Cari Solusi

Antar Daerah557 views

Jakarta, Inionline.id – Anggota Panitia khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat Asep Arwin Kotsara membeberkan catatannya hasil dari kunjungan kerjanya ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI 3 Mei 2023 kemarin.

Dirinya menyatakan banyak kebijakan ditingkat pusat yang saling bertabrakan. Salah satu yang dirinya sorot ialah kebijakan soal ojek online (ojol).

“Ojol itu di undang-undang memang tidak diperbolehkan angkutan roda dua itu menjadi angkutan umum, namun kami (Pansus III) temukan di Kemenhub itu terdapat Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022,” ujarnya kepada awak media via telepon, Jum’at (05/05/2023).

“KP 564 tahun 2022 ini sendiri berisi tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya,” lanjut Asep Arwin.

Aturan baru ini menjadi nantinya akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Kemudian Asep Arwin menambahkan, kebijakan zona tarif ini oleh Kemenhub dibagi menjadi 3 yaitu :
1.Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),
dan Bali)

2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,

3. Zona Ill meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan
Papua.

“Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kendaraan bermotor roda dua bukanlah sebagai alat pengangkutan umum,” tukas Asep Arwin.

“Kami menarik kesimpulan bahwa keberadaan transportasi umum roda dua atau ojek belum mempunyai legitimasi sebagai angkutan umum seperti yang termuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan,” tambah Asep Arwin.

Hal ini mengingat sepeda motor atau kendaraan roda dua merupakan angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, selain itu angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

“Ketentuan ini terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut. Namun keberadaan ojek atau transportasi umum roda dua ini masih dapat beroperasi selama memang dibutuhkan oleh masyarakat dan selama transportasi umum di Indonesia belum dapat terpenuhi dengan layak,” kata Asep Arwin.

Legislator daerah pemilihan Kota Bekasi-Depok ini juga menyoroti temuan dimana Kemenkominfo juga memberikan izin aplikator kepada para perusahaan aplikasi ojol yang saat ini beroperasi.

“Kominfo ini memberikan izin kepada mereka, sekarang undang-undangnya tidak ada, kami (Pansus III) juga akan mendatangi Kominfo RI seperti apa dasar hukumnya,” ucap Asep Arwin.

Dirinya juga menuturkan bahwa seharusnya Kemenkominfo berkomunikasi dengan Kemenhub soal kebijakan dan peraturan yang mengatur tentang angkutan umum bagi masyarakat.