Pengurus Demokrat Jabar Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum MA

Bandung – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Mengundang reaksi tegas seluruh kader Partai Demokrat.

Seperti Langkah yang diambil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA.

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Anton Sukartono Suratto mengatakan bahwa langkah ini dilakukan serentak seluruh pengurus se-Jabar.

“Pada hari ini, senin (3/4/23) Saya beserta jajaran DPD Partai Demokrat Jawa Barat mendatangai Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Bandung. Kedatangan kami ke PTUN Bandung ini untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA.” Tegas Anton.

Langkah ini kami lakukan serentak seluruh pengurus se-Jawa Barat sebagai respon atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Morldoko ke MA sebagai upaya untuk mem”BEGAL” Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Anton menambahkan, Sebagaimana arahan mas Ketum AHY bahwa upaya PK yang dilakukan Morldoko sarat dengan nuansa politis.
“Kami yakin ini bukan hanya untuk mem”Begal” Partai Demokrat saja, tetapi juga upaya menjegal pencapresan Anies serta membubarkan Koalisi Perubahan Perbaikan.” Tegasnya.

Untuk itu Anton meminta kepada seluruh pengurus Demokrat se-Jawa Barat untuk mengingatkan soliditas guna mengantisipasi adanya intervensi politik terhadap kedaulatan partai. (War)