Paparkan Peran DPRD Jabar Ketika Pandemi Covid 19, Dewan Supono Sosialisasikan Perda Tibum Nomor 13 Tahun 2018

Antar Daerah457 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar sosialisasi penyebaran Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 soal ketertiban umum (tibum).

Menurutnya, Perda tibum ini juga sekaligus memberikan payung hukum kepada perlindungan masyarakat.

“Substansinya sesungguhnya adalah Perda ini kaitannnya kepada penanggulangan dan juga penanganan Covid waktu 2020-2021, ini kebetulan Perdanya adalah Perda lama tentang tibum nomor 13 tahun 2018 yang kemudian dilakukan perubahan tahun 2021,” ujarnya.

Berlokasi di Warung Iteung, situ Tunggilis, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Supono menambahkan bahwa Perda yang sudah berjalan ini disampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD bersama Pemprov Jabar punya cara penanganan pandemi Covid-19 yang komprehensif.

“Ini juga sebagai landasan hukumnya, oleh karena ada Perda tentang perlindungan masyarakat dan ketertiban umum itu,” tukasnya.

Sosialisasi ini juga diharapkan agar masyarakat memahami landasan hukum diarea Jawa Barat walaupun relatif pandeminya dinilai sudah mereda.

“Akan tetapi, secara landasan hukumnya belumĀ  dicabut, jadi kita tidak tahu kalaupun ada sesuatu lagi berkaitan dengan pandemi itu kita sesungguhnya punya payung hukum yang cukup komperhensif, itu saja yang mungkin sebagai pesan kepada masyrakat dan sosialisasi perda itu,” pungkas H. Supono, Kamis (13/04/2023).