Masjid Rajapolah Tasik Tolak Gelar Salat Id Hari Ini, Muhadjir Buka Suara

Berita057 views

Inionline.id – Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI buka suara soal Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya menolak permohonan izin penggunaan masjid untuk Salat Idulfitri pada Jumat (21/4).

Ia merasa hal itu dapat diselesaikan setelah kegiatan bermaaf-maafan di momen Lebaran.

“Saya belum tahu, belum cek tetapi. Nanti paling setelah itu maaf-maafan selesai kok, dan lebaran kan untuk saling bermaaf-maafan,” ujar Muhadjir saat ditemui di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (21/4).

Muhadjir juga menyebut penolakan izin Salat Id di Mataram Pekalongan juga telah diselesaikan.

“Mataram, Pekalongan, Stadion Mataram juga sudah,” sebut dia.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sudah mengizinkan Lapangan Mataram Pekalongan dan Lapang Merdeka Sukabumi digunakan buat salat Id.

Diberitakan, Pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya menolak permohonan izin penggunaan masjid untuk Salat Idulfitri pada Jumat (21/4).

Izin sebelumnya diajukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Muhammadiyah mengajukan izin melalui surat bernomor 20/IV.0/E/2023 pada 16 April lalu.

“Sehubungan akan dilaksanakannya Salat Idulfitri 1444 H di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan 21 April 2023 M yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Salat Idulfitri 1444 H,” dikutip dari surat tersebut.

Surat tersebut dibalas oleh Pengurus DKM pada 18 April. Permohonan izin penggunaan masjid tersebut ditolak.

“Dengan berat hati kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah tidak bisa memberikan izin,” tulis surat yang diteken oleh Ketua DKMB Malikul Falaah, Atang Suwarno.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Ketua Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Barat, Enjang Tedi. Menurut dia, tidak ada penjelasan dari penolakan itu.

Enjang menilai peristiwa itu telah menambah rangkaian kesulitan Muhammadiyah untuk menggunakan fasilitas umum dalam melaksanakan ibadah.

“Masjid Besar Malikul Falah merupakan masjid kecamatan yang dipergunakan untuk aktivitas umat Muslim, tidak ada salahnya warga Muhammadiyah sebagai umat Muslim menggunakan fasilitas tersebut,” kata Enjang dalam keterangannya, Kamis (20/4).

Seiring dengan penolakan itu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah disebut telah menetapkan lokasi baru untuk pelaksanaan salat Id.

“Fokusnya ke depan masjid kecamatan harus bisa digunakan semua kalangan, karena PCM Rajapolah sudah putuskan tempat lain juga,” imbuh dia.