KPU Sebut Pemilu 2024 Libatkan 128 PPLN

Politik357 views

Inionline.id – Sebanyak 128 orang ditunjuk sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Jumlah tersebut dari total 130 kantor perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Rapat pleno ini dihadiri 38 KPU provinsi dari Aceh sampai Papua Barat Daya. Sesuai urutan provinsi, dalam rapat ini dibacakan DPS di masing-masing provinsi.

“Jadi kantor perwakilan kita itu ada 130 kantor perwakilan baik itu bentuknya KBRI, KJRI maupun PTRI. Namun karena ada pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN,” kata Hasyim di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

1,5 Juta Pemilih Luar Negeri

PPLN bertugas mendata Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) untuk Pemilu 2024. Dari 128 PPLN itu, DPSLN sementara terdiri dari 708.382 pemilih laki-laki dan 866.355 pemilih perempuan dengan jumlah total ada 1.574.737 pemilih dari luar negeri.

Hasyim menjelaskan, dua kantor perwakilan yang tidak dibentuk PPLN yakni di Afghanistan dan Korea Utara. Menurut Hasyim, tak dibentuknya PPLN di dua negara itu karena alasan politik dalam negeri.

“Ada dua kantor perwakilan kita tidak dibentuk PPLN yang pertama itu di Afghanistan Kabul dan kemudian yang kedua di Korea Utara korea, Pyongyang karena ada alasan politik dalam negeri di sana,” ungkap dia.

3 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Hasyim memastikan layanan kepada pemilih luar negeri akan diberlakukan secara sama. Dia juga meminta para PPLN untuk mencermati daftar pemilih sementara agar terdata secara komprehensif.

“Demikian juga pemilih kita yang ada di luar negeri juga kita mutakhirkan dengan segala macam dinamikanya perlu kami informasikan mohon maaf nanti kalau saya kurang tepat harap dikoreksi,” kata dia.

Hasyim menambahkan, metode pemungutan suara di luar negeri menggunakan tiga cara. Yaitu TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

Menurutnya, sejak 5 April 2023 lalu, sesuai kewenangan di dalam Undang-Undang Pemilu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia diketahui sebanyak 514 kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024.