Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang Masih Dikaji oleh BPKP

Ekonomi857 views

Inionline.id – Didiek Hartantyo Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan rencana impor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang masih dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Didiek mengatakan BPKP dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah berkunjung dan meninjau langsung ke Jepang pada pekan lalu. Mereka melihat kereta yang bakal diimpor masih beroperasi hingga saat ini.

“Ini sudah dilakukan peninjauan ke Jepang oleh tim BPKP dan KCI seminggu yang lalu. Sehingga kami KAI, KCI, masih menunggu hasil review BPKP,” ujar Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (27/3).

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Suryawan Putra Hia mengatakan total kebutuhan replacement dan penambahan kapasitas kereta sebanyak 215 trainset (ts) hingga 2040.

Untuk kebutuhan kereta pada 2023 hingga 2024 akan dilakukan impor sebanyak 29 ts. Sedangkan sisanya dipenuhi dengan mempertimbangkan dua skenario.

“Skenario pertama kita beli baru semua yaitu kebutuhan di 2026 kita penuhi ada 16, 2027 ada 8, 2028 ada 7, kemudian 2029 ada 31 trainset dan seterusnya sehingga total kita butuhkan untuk skenario 1 kurang lebih 186 trainset,” katanya.

Sementara skenario kedua dilakukan dengan membeli baru untuk penambahan kereta baru, sedangkan kebutuhan replacement dipenuhi dengan modernisasi atau retrofit bekerjasama dengan PT INKA.

Sebelumnya, KCI ingin mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

KCI sudah meminta surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 13 September 2022. Namun, Kemendag butuh rekomendasi teknis dari Kemenperin untuk memberikan izin impor.

Setelah menunggu empat bulan lamanya, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin memberi jawaban berisi penolakan impor dengan dalih kebutuhan kereta api bisa dipenuhi oleh perusahaan pelat merah, yakni PT Industri Kereta Api (INKA).

Surat tertanggal 6 Januari 2023 itu menyatakan bahwa rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

Anak usaha PT KAI itu sejatinya sudah memesan KRL pengganti ke PT INKA sesuai dengan jumlah yang bakal pensiun. Masalahnya, BUMN tersebut baru sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan PT KCI pada 2025 mendatang.