Proses Hukum Tetap Dilanjutkan Meski Keluarga David Maafkan Mario

Berita057 views

Inionline.id – Kepada keluarga pelaku pemukulan brutal Mario Dandy Satrio Keluarga Cristalino David Ozora disebut tidak mengajukan hak restitusi alias ganti rugi. Keluarga juga menyatakan sudah memaafkan keluarga Mario, tetapi mereka tetap meminta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Hal itu diungkapkan oleh pihak keluarga, Rustam di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3). Namun Rustam tidak menjelaskan alasan lebih lanjut mengapa pihak keluarga tidak mengajukan hak kerugian tersebut.

“Iya betul, jadi kita tidak meminta kan untuk ganti rugi. Setahu saya seperti itu,” kata Rustam.

Rustam juga mengaku pihak AG, perempuan yang juga diduga terkait penganiayaan tersebut, belum berkomunikasi dengan keluarganya. Ia juga menyatakan pihak keluarga tidak ingin menanggapi terkait isu yang berkembang di luar lantaran keluarga untuk saat ini masih berkonsentrasi terhadap pemulihan dan kesehatan David.

Sementara terkait proses hukum, pihak keluarga menurutnya sudah menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini kepada LBH GP Ansor.

“Kita sepenuhnya serahkan ke LBH biar mereka yang menangani. Ataupun misalnya ada tanggapan-tanggapan, seperti itu, nanti sudah disiapkan sama LBH,” kata Rustam.

“Dan keluarga tetap akan memproses ini secara hukum. Kita tetap minta semua yang terlibat diproses secara hukum dan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Rustam juga menyebutkan kabar terkini dari kondisi kesehatan David. Menurutnya keponakannya itu telah menunjukkan respons yang positif namun belum sepenuhnya dalam keadaan sadar.

David, lanjut dia, sudah mulai menggerakkan mata dan merintih. Namun dokter mengatakan David masih dalam masa observasi dan masih dikategoorikan belum sadar. Selain itu, David juga masih harus menggunakan alat bantu pernapasan.

“Jadi kalau kata dokter itu belum bisa dikategorikan sadar sepenuhnya karena itu respons dari dalam, dia belum bisa merespons dari interaksi belum. Jadi kalau rintihan mata gerakan memang sudah ada,” ujar Rustam.

Sebelumnya David mengalami penganiayaan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.