Perihal Larangan Bukber ASN Gubernur Sumbar Harap Pemerintah Pusat Mengkaji Kembali

Antar Daerah657 views

Inionline.id – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap pemerintah pusat mempertimbangkan lagi mengenai larangan aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama.

“Menurut hemat saya ini perlu dipertimbangkan lagi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Jumat (24/3).

Menurut dia, aturan itu bisa membuat masyarakat bingung.

Di satu sisi, pejabat atau pegawai negara sudah tidak diwajibkan memakai masker, tapi di sisi lain ASN dilarang mengadakan acara buka puasa bersama.

Oleh karena itu, Mahyeldi berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali soal larangan tersebut.

Larangan pejabat pemerintah mengadakan acara buka puasa bersama tertuang dalam surat R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet pada 21 Maret.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat itu itujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Poin kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting yakni saat ini aparatur sipil negara sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Terbaru, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran 100.4.4/1768/SJ tertanggal 24 Maret 2023. Ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati serta wali kota.

Dalam surat edaran itu, Tito meminta kepala daerah untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama demi menerapkan pola hidup sederhana serta prisip kehati-hatian penangan Covid-19.

“Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” mengutip surat Edaran.