Mahfud MD Berharap Mario Dandy Dijerat Pasal 354-355 KUHP

Berita157 views

Inionline.id – Mahfud MD Menko Polhukam berharap anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio dijerat pasal 354 dan 355 KUHP. Sebab, Mario telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora secara brutal.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai membesuk David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2) kemarin.

“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” kata Mahfud.

Saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ketiga pasal itu mengatur masa hukuman yang berbeda. Pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP, pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.

Bunyi Pasal 355 KUHP :
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, Mahfud meminta para penegak hukum bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia mengingatkan bahwa saat ini masyarakat memantau proses hukum kasus penganiayaan David.

“Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau,” ucap dia.

“Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Cristalino David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20) di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.

Sementara, Shane diduga berperan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario Dandy.