DPR Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan

Politik257 views

Inionline.id – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendorong RUU Perampasan Aset segera digolkan. Salah satu tujuannya adalah agar negara bisa melakukan perampasan aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wihadi mengungkap, banyak aset milik obligor yang tercecer lebih dari 20 tahun, mulai dari tanah yang awalnya kebun, berubah menjadi real estate. Anggota DPR Fraksi Gerindra ini pun mempertanyakan pendataan yang dilakukan Satgas BLBI.

“Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/3).

Wihadi mendorong RUU Perampasan Aset diselesaikan agar aset BLBI bisa dirampas negara dengan harga yang mungkin bisa berkali-kali lipat. Ia pun mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk membuat undang-undang tersebut bersama DPR.

“Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu,” kata Wihadi.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menuturkan, para obligor BLBI merupakan orang yang membuat negara hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh oleh penegakan hukum, pada gilirannya mereka masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia saat ini.

“BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah,” tegasnya.

Dalam rapat kerja Komisi XI dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, pihaknya mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI.

Mereka juga mempertanyakan apakah aset yang sekarang dikuasai obligor bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema. Sementara dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.

“(Satgas BLBI) harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang,” kata Misbakhun.

Asset tracing, kata politikus Golkar ini, adalah aset yang sudah disita oleh negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya. Baik itu aset yang bersifat produktif atau aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan.

“Inilah yang kalau menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya,” pungkasnya.