Dewan Jabar Supono Tegaskan Jawa Barat Sudah Memiliki Perda Pekerja Migran

Antar Daerah557 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat H. Supono menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Jawa Barat tahun anggaran 2023 di Bouitenzorg Coffee, jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Senin (20/03/2023).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Perda perlindungan tenaga kerja ini tujuannya adalah sebagai perlindungan terhadap tenaga atau pekerja migran dari Jawa Barat.

“Kemudian yang kedua, agar supaya tenaga kerja yang keluar negeri itu, terpekerjakan dan dikirim oleh lembaga yang mempunyai legalitas untuk mengerahkan tenaga kerja,” ujarnya.

Walau tidak bertempat di komisi yang bermitra dengan bidang ketenagakerjaan Jawa Barat, H. Supono mengetahui bahwa masalah-masalah tenaga kerja migran ini banyak ditemukan dari daerah Indramayu, Karawang, Cianjur, Subang, Sumedang dam Sukabumi dengan kondisi yang memprihatinkan.

“Saya berharap, mereka (tenaga kerja migran) dikirimkan dengan dokumen-dokumen yang lengkap sehingga di negara tujuan tidak terjadi penistaan atau pelanggaran-pelanggaran yang merugikan,” tukasnya.

Lanjut, “otomatis kalau resmi dan yang terakhir adalah memiliki skill yang bagus sehingga artinya, bukan hanya mengirim tenaga kerja wanita untuk asisten rumah tangga saja itu yang penting,” tutup H. Supono.