Tok! Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Jawa Barat Melalui Jamsostek Resmi diplenokan

Antar Daerah357 views

Bandung, Inionline.id – Anggota Panitia khusus (Pansus) III DPRD Jabar Mochamad Ichsan Maoluddin memberikan kabar gembira bagi seluruh tenaga kerja non-formal Jawa Barat bahwa Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja telah selesai diplenokan pada Rabu 1 Januari 2023.

“Dari pengalaman kami (DPRD Jabar) setelah diplenokan, Raperda ini akan segera disahkan oleh Kementrian dalam negeri (Kemendagri) dalam waktu satu bulan kedepan,” ujarnya saat dihubungi awak media, Jum’at (03/02/2023).

Mochamad Ichsan pun menambahkan bahwa nanti setelah Raperda ini selesai disahkan maka Pemerintah daerah wajib menganggarkan untuk pekerja non-formal se-Jawa Barat melalui BPJS ketenaga kerjaan untuk 4 point jaminan.

“Manfaat dari jaminan ini ada 4, pertama adalah jaminan kematian, kemudian jaminan kecelakaan kerja, ada jaminan penisun, ada jaminan hari tua dan ketika 4 program itu diberikan pemberi upah ke BPJS maka ada jaminan kelima dan itu sifatnya tidak menambah premi tetapi dia akan memberikan sebagai bonus yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, jadi tetap itu secara pedoman di BPJS seperti itu,” papar legislator daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini.

Ichsan pun menjelaskan bahwa ruh Raperda yang diinisiasi DPRD Jabar ini memiliki titik tekan melindungi seluruh tenaga kerja non-formal yang rentan akan resiko kerja.

“Kami berharap secara aplikatif tidak lagi bergantung kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) ataupun Pergub, tetapi memang hirarkinya aplikasi secara tekhnis itu diatur dalam keputusan atau peraturan Gubernur,” pungkasnya. (JC)