Pemerintah Diminta BPKH untuk Mengatur Besaran Komposisi Biaya Haji

Headline, Nasional357 views

Inionline.id – Amri Yusuf Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur komposisi nilai ideal dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menurutnya, pemerintah perlu menentukan formulasi yang tepat dalam pembagian porsi setoran biaya haji oleh jemaah (Bipih) dan dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Amri mengatakan ini perlu dilakukan agar penggunaan nilai manfaat ke depan bisa lebih terukur. Dengan begitu, BPKH pun bisa memprediksi dana yang harus dikeluarkan. Jemaah pun mendapat kepastian berapa Bipih yang harus dibayar.

“Sebaiknya pemerintah itu mengeluarkan regulasi berapa kira-kira nilai ideal antara Bipih dan nilai manfaat,” ungkap Amri di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2).

BPIH 2023 menjadi perbincangan publik setelah sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan komposisinya 70 persen Bipih, sementara 30 persen berasal dari dana nilai manfaat. Usul ini menjadi perdebatan karena dirasa memberatkan jemaah.

Setelah melalui diskusi panjang, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati BPIH 2023 sebesar Rp90.263.104 per jemaah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2) lalu.

Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung atau Bipih senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen. Sementara sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat.

“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.

Dari besaran biaya haji 2023 ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar.

Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022, yakni Rp39,8 juta.

Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biaya setoran jemaah sebesar Rp35 juta.

Kendati begitu, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang mencapai Rp98.379.021. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag pada Januari 2023 sebesar Rp98.893.909.