Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Dikaji Komisi VIII DPR

Berita057 views

Inionline.id – Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan DPR akan mengkaji usulan pemerintah soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon jemaah menjadi Rp69 juta.

Ace menuturkan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat di Komisi VIII bersama para lembaga terkait. Selain itu, kata Ace, DPR juga akan langsung meninjau kondisi di lapangan.

“Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji,” kata Ace, Jumat (20/1).

Menurut Ace, DPR memahami usulan pemerintah yang ingin mengurangi skenario komponen nilai manfaat haji kepada tiap calon jemaah. Namun, harus ada penjelasan rasional dari usulan tersebut.

Ace mengatakan Komisi VIII DPR akan meminta rincian soal usul biaya hajir tersebut. Mulai dari biaya kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi, dan berbagai komponen pokok lainnya.

“Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya. Hal ini akan kami perdalami dalam rapat-rapat selanjutnya,” ucap Ace.

“Sebagai usulan tentu sah-sah saja. Tapi ya, perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beralasan pengurangan nilai manfaat dana haji ini untuk menyeimbangkan antara jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya dana kelolaan yang ada di BPKH itu tidak tergerus modalnya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).