Usai 7 Bocah Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes Terbitkan SE Waspada

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Surat edaran dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berisi instruksi agar dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit melaporkan temuan kasus keracunan jajanan pangan berasap nitrogen cair atau ‘chiki ngebul’ di wilayah masing-masing.

Imbauan dan kewaspadaan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor SR.01.07/111/5/67/2023 yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1) lalu.

Instruksi itu menyusul temuan kasus keracunan chiki ngebul yang dialami tujuh murid SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhir November 2022 lalu.

“Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan,” demikian kutipan dari SE tersebut.

Selain melaporkan langsung ke kantor Kemenkes di Jakarta Selatan, juga disediakan  kontak tim kerja pelayanan kesehatan rujukan lain di nomor 088215992763 atau email di pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan sejumlah anak itu mengalami gejala keracunan langsung setelah mengonsumsi jajanan berasap itu. Namun Nadia memastikan ketujuh anak tersebut sudah dinyatakan sembuh.

“Ada tujuh [korban]. Mereka punya gejala mual, muntah, dan begah perut setelah mengonsumsi chiki ngebul,” kata Nadia, Jumat (6/1).

Mengutip laporan CNNIndonesia TV, polisi sempat mengamankan penjual jajanan berasap tersebut. Pria berinisial RF itu mengaku sudah berjualan chiki ngebul dalam setahun terakhir. Ia pun mengklaim produk dagangannya tidak kedaluwarsa lantaran diganti setiap lima hari.