Untuk Pakaian Dinas Anggota DPRD Pemprov DKI Anggarkan Rp1,87 miliar

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp1,87 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut

Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP. Paket tersebut diberi nama Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD.

“Nama K/L/PD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Satuan Kerja Sekretariat DPRD,” dikutip dari situs yang diakses pada Kamis (19/1).

Jadwal pemilihan penyedia dimulai September 2023 dengan metode pemilihan tender.

Sementara sumber dana berasal dari APBD 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pagu Rp1.879.631.820 (Rp1,8 miliar),” dikutip dari situs tersebut.

Pada tahun lalu, Pemprov diketahui juga menganggarkan Rp1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas anggota dewan.

Saat itu, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah mengatakan pengadaan itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 12 PP tersebut menjelaskan bahwa pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah setiap tahun.