Soal Alasan Keberatan RUU PPRT, Pimpinan DPR Diminta Terbuka

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Lita Anggraini Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga meminta pimpinan DPR membuka pintu dialog membahas nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Yang jadi keberatan dari pimpinan DPR ini yang perlu dikomunikasikan, dan harapan kita pimpinan DPR membuka pintu dialog sehingga percepatan yang diperintah presiden segera terjadi,” kata dia, Sabtu (28/1).

Lita menyinggung PRT di Indonesia merupakan yang terbanyak kedua di dunia setelah Tiongkok dan merupakan penopang perekonomian Indonesia baik makro maupun mikro.

Sehingga, tutur Lita, sudah sepatutnya para PRT diberikan pengakuan dan penghargaan atas kontribusinya itu.

“Ini 4,2 juta jumlah terbesar kedua PRT lokal kedua setelah RRC. Artinya, betapa PRT dibutuhkan dan dia jadi penopang perekonomian mikro/makro,” kata dia.

“Jadi sudah seharusnya pengakuan, rekognisi, redistribusi, reward, dan representasi itu diberikan ke PRT,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mendorong percepatan pengesahan RUU yang telah mandeg selama 19 tahun itu.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani memberi sinyal enggan buru-buru untuk mengesahkan RUU tersebut.

Puan mengaku masih akan berkomunikasi dengan komisi terkait dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU tersebut. Dia mengklaim ingin agar setiap undang-undang mengedepankan kualitas dibanding kuantitas.

“Sejak awal periode [DPR] sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru,” ucap Puan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Di sisi lain, Jokowi justru menginginkan RUU PPRT itu segera disahkan.

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Adapun RUU itu sudah mandeg di parlemen selama 19 tahun. Rancangan perundangan ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004.