PKS Minta MK Menolak Gugatan Coblos Partai di Pemilu 2024

Politik157 views

Inionline.id – Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta agar penerapan sistem proporsional tertutup tak dilakukan pada Pemilu 2024. Dia menilai, sistem tersebut membuat rakyat seperti milih kucing dalam karung.

Menurutnya, dengan sistem proporsional tertutup tersebut, pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu. Sementara rakyat yang oleh Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih langsung caleg yang akan mewakilinya.

“Tapi bak memilih kucing dalam karung, karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dipercaya untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat Nasional maupun Daerah,” katanya dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1).

Sebab, dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik. Sayangnya parpol belum melakukan kaderisasi yang baik dan transparan untuk menghadirkan kader-kader partai yang berkualitas sebagai wakil rakyat sesuai harapan.

“Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK,” jelasnya.

Hidayat berharap agar judicial review harus ditolak karena tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur UUD 1945, juga untuk menunjukkan konsistensi MK dengan putusan MK sendiri sebelumnya, yaitu mengubah sistem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Terlebih, menurutnya sistem proporsional terbuka sudah diberlakukan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Ini sesuai ketentuan UUD 1945, yang memberikan hak rakyat untuk bebas memilih wakilnya di parlemen, atau memilih (gambar) partai.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan bahwa MK justru secara tegas menyebutkan mengenai keunggulan sistem proporsional terbuka. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif, yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka di Parlemen.

“Maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” tutupnya.