Perppu Ciptaker Hapus Cuti Melahirkan dan Haid Dibantah Menaker

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tidak menghapus cuti melahirkan dan haid bagi pekerja wanita.

Ida menerangkan kedua cuti tersebut masih diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ketentuan-ketentuan di UU Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak diatur di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker berarti tetap berlaku, misalnya tentang cuti melahirkan,” ujar Ida di Kompleks DPR RI, Rabu (11/1).

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,” bunyi pasalnya.

Jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Jawaban Ida ke DPR

Hari ini, Ida menjelaskan substansi pembahasan saat dipanggil Komisi IX DPR RI untuk membahas Perppu Cipta Kerja.

Rapat kerja (raker) tersebut sejatinya dilakukan terbuka, tetapi Ida meminta rapat dilanjutkan secara tertutup untuk pendalaman dari para anggota DPR terkait isi Perppu Ciptaker tersebut.

“Mereka (DPR) sebenarnya berharap agar nanti pada proses penetapan peraturan pemerintah (PP) memperluas dialog dan diskusi. Mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam 2 PP, yakni PP tentang pengupahan dan PP tentang outsourcing atau alih daya,” ujarnya.

Ia mengklarifikasi kenapa meminta rapat digelar tertutup karena pemerintah sudah menyampaikan Perppu Ciptaker tersebut ke DPR. Selain itu, Ida menegaskan pemerintah sudah menunjuk beberapa menteri yang akan menjadi wakil untuk menjelaskan perppu ini.

Ida merinci wakil pemerintah tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ia sekaligus membantah tudingan yang beredar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak dilibatkan dalam perancangan Perppu Ciptaker tersebut.

“Khusus untuk klaster ketenagakerjaan (Kemnaker) juga dilibatkan karena memang perubahan perppu itu terkait klaster ketenagakerjaan dan menteri agama terkait penetapan halal,” terangnya.