Menag MenyebutTempat Ibadah 100 Persen, Tetap Pakai Masker

Berita357 views

Inionline.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rumah ibadah dibebaskan untuk menggelar kegiatan peribadatan hingga 100 persen dari kapasitasnya usai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh pemerintah.

Ketentuan di rumah ibadah itu disesuaikan berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang dikeluarkan Tito Karnavian terkait pencabutan status PPKM.

“Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan bisa 100 persen [kapasitas],” kata Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1).

Meski demikian, Yaqut mengimbau para jemaah masih menggunakan masker ketika berada di dalam rumah ibadah. Ini sebagai langkah pencegahan atau preventif menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Ia juga memastikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tak diperlukan lagi di tempat ibadah.

“Tapi tetap dalam ruang tertutup bisa gunakan masker. Itu saja intinya. Enggak [digunakan] kalau Pedulilindungi,” kata dia.

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencabut aturan PPKM pada Jumat (30/12) lalu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan PPKM.

Meski PPKM tiada, Satuan Tugas (Satgas) Daerah bakal tetap ada. Masyarakat juga tetap diminta mengenakan masker terutama ketika berada di tengah kerumunan dan di dalam ruang tertutup.