Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi Dirilis BPOM

Berita457 views

Inionline.id – Data jumlah obat sirop yang aman dan dapat diedarkan ke masyarakat dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Data tersebut telah dirilis di situs resmi BPOM berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 30 Desember 2022.

Berdasarkan data terbaru, ada tiga kelompok obat sirop yang dinyatakan aman dan bisa diedarkan, yakni dry syrup atau sirop kering; sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol; sirop obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sejauh ini, ada 685 produk obat sirop yang dinyatakan aman dan boleh dikonsumsi masyarakat. Daftar obat itu bisa dilihat di situs resmi BPOM https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.

BPOM menyebutkan, semua sirop obat itu sudah dinyatakan aman sehingga bisa diedarkan kembali. Selain itu, ke-685 obat juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Menurut keterangan BPOM, informasi daftar sirop obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan terus diperbaharui di berbagai kanal resmi BPOM. Hal ini mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM.