RKUHP Mengatur Hukuman Penjara Bagi Orang yang Melakukan Santet

Inionline.id – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman penjara bagi orang yang melakukan santet.

Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1).

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal tersebut.

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

Bagian penjelasan pasal 252 ayat (1) menjelaskan alasan pembuatan pasal itu yakni mencegah keributan di masyarakat jika ada orang yang menawarkan jasa santet.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” bunyi penjelasan pasal itu.

Pasal ini sempat mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Neng Djubaedah khawatir pasal ini digunakan untuk memfitnah ulama.

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Alquran dapat menjadi penyembuh,” kata Neng melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10).

Sejauh ini, RKUHP sudah disahkan di tingkat I DPR. Hanya tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang baru. Setelah itu, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani.