Pembangunan Cluster Didepan Kelurahan Cempaka Putih, Diduga Belum Kantongi Izin

Inionoline.id – Tepat didepan Kantor Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga adanya pembangunan perumahan atau cluster yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya menduganya pembangunan itu belum mengantongi ijin , karena saya lihat di sekitaran pembangunan tidak ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, ditulis Kamis (1/12/22).

Bahkan, setelah pengoperasian alat berat dan dump truck yang dipakai untuk pengerukan dan pengakutan meterial tanah, sering kali pihak pekerja tidak membersihkan tanah yang berserakan disekitar jalan.

Dikarenakan tidak adanya pembersihan tanah yang berserakan tersebut, akibatnya banyak warga yang mengalami kecelakaan.

“Tanah-tanah yang diangkut kan jatuh-jatuhan, tapi sering gak di bersihin, itu kan bikin risih pengendara jalan. Gara-gara gak dibersihin, banyak juga warga yang kepeleset saat jalan kaki dan pengendara motor yang tergelincir,” ungkapnya.

Pantauan media, Rabu (30/11/22), memang tidak menemukan adanya plang IMB/PBG disekitaran pembangunan yang ditutupi dengan seng berwarna biru tersebut.

Untuk diketahui, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sama halnya dengan IMB, penanda bangunan yang sudah memiliki ijin PBG juga ditandai dengan adanya plang keterangan kepemilikan izin.