Kemenkes Diprotes Koalisi Dokter Magang Protes: Gaji Kecil, Tidak Manusiawi

Berita457 views

Inionline.id – Koalisi internship Adil untuk Semua (KOALA) memprotes besaran biaya bantuan hidup (BBH) kotor yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada dokter dan dokter gigi yang mengikuti program magang dokter dan dokter gigi (internship).

Koalisi ini terdiri dari dokter dan dokter gigi yang sedang dan akan mengikuti internship, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), dan Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI).

Perwakilan KOALA, Eghar menyebut berdasarkan peraturan yang berlaku, peserta program internship dibebankan tanggung jawab yang setara dengan pegawai purna waktu. Para dokter internship bekerja maksimal 40 jam setiap pekannya.

“Dengan tuntutan lapangan selayaknya tenaga kesehatan definitif membuat peserta program internship sejatinya tidak dapat dianggap hanya ‘magang’ ya,” kata Eghar, Kamis (15/12).

“BBH untuk peserta internship dokter dan dokter gigi tak manusiawi,” imbuhnya.

Namun demikian, Kemenkes menurutnya menganggap bahwa program internship ini masih bagian dari pendidikan. Sehingga, hak-hak yang elementer, seperti gaji pokok, menjadi ‘tidak layak’ diberikan kepada peserta program internship.

Ia menilai Kemenkes seolah merasa tidak wajib untuk memberi upah peserta program dengan layak sesuai dengan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Eghar melanjutkan, pada 2021, besaran BBH senilai Rp3.150.000 untuk wilayah Jawa, Bali, Sumatra, NTB dan Rp3.622.500 untuk Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, Papua.

“Berharap ada perbaikan dari Kemenkes, kebijakan terbaru terkait BBH program internship justru mendulang kemarahan dan kekecewaan dari peserta dan calon peserta internship,” kata dia.

Sebab, berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1952/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Desember 2022, tertera besaran BBH program internship dokter dan dokter gigi Indonesia menjadi Rp1.180.400 untuk Ibukota Provinsi (termasuk Batam, dan Bodetabek).

Kemudian Rp2.000.000 untuk Daerah Biasa (non-Ibukota Provinsi dan non-Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan) yang berlaku di regional Barat yang mencakup Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB.

Besaran BBH untuk regional Timur menurut Eghar juga turun drastis menjadi Rp1.180.400 untuk Ibukota Provinsi dan Rp2.000.000 untuk daerah biasa di Kalimantan dan Sulawesi. Lalu Rp2.500.000 untuk Ibukota Provinsi, dan Rp4.000.000 untuk daerah biasa di NTT, Maluku, dan Papua.

Melihat besaran nilai BBH tersebut, KOALA menurutnya menuntut agar Menkes Budi bertanggung jawab dengan melakukan penghitungan ulang terhadap besaran BBH yang diterima peserta internship.

“Penurunan besaran BBH ini mencederai semangat untuk memenuhi hak dasar dan mewujudkan keadilan bagi peserta program internship. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dirumuskan ulang,” ujar Eghar.