Diduga Pembangunan Rumah Didepan Kelurahan Cempaka Putih Belum Kantongi Ijin, Lurah: Saya Gak Mau Ikut Campur

Inionline.id – Izin perumahan skala kecil adalah izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perumahan dengan luas antara 1-25 hektare.

Saat ini, sesuai aturan terbaru pemerintah, untuk mendapat izin perumahan skala kecil diperlukan syarat 8 perizinan dengan waktu penyelesaian hanya 9 hari kerja.

8 syarat perizinan yang diperlukan itu, diantaranya izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.

Sebelumnya diberitakan, dari aduan warga, tepat didepan Kantor Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga adanya pembangunan perumahan atau cluster yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, warga yang enggan disebutkan namanya itu juga mengeluhkan, banyak material tanah berserakan disekitar jalan, dari pengoperasian alat berat dan dump truck yang dipakai untuk pengerukan dan pengangkutan.

Menanggapi aduan warga tersebut, Lurah Cempaka Putih, Tarmizi menyatakan, tidak mau menduga-duga dan tak mau ikut campur terkait perizinan IMB/PBG.

Tarmizi juga mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menanggapi dugaan tersebut.

“Saya gak mau menduga-menduga dan gak mau ikut campur terkait perizinan itu, karena bukan wewenang saya. Silahkan saja cari informasi ke pihak proyek, saya gak mendalami itu,” ujarnya, Senin (5/12/22).

Tarmizi menyarankan, untuk kejelasan perizinan PBG/IMB atas proyek pembangunan cluster tersebut, agar menemui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Ya, makanya temui dinas terkait saja, apakah dia sudah izin atau belum,” singkatnya.

Perihal persetujuan lingkungan setempat, Tarmizi mengungkapkan bahwa pihak proyek telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar.

Namun, lanjut Tarmizi, saat melakukan sosialisasi tersebut, pihaknya tidak menerima undangan dari pihak proyek.

“Masyarakat sudah mengetahui dari pihak proyek, bukan dari saya. Ada dua RW yang langsung dikoordinasikan, RW 05 dan RW 06,” ucapnya.

Tarmizi mengungkapkan bahwa pihak proyek datang menemuinya setelah mengadakan sosialisasi dengan masyarakat, guna memeberitahukan akan adanya pembangunan Cluster.

“Saya bilang ke dia (pihak proyek) gak mau tandatangan, kalau dibawah (masyarakat) belum selesai. Karena dia bilang udah, yaudah saya tandatangan,” tuturnya.

Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas pengkondusifan lingkungan, masyarakat, dan Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal).

“Saya gak mau ikut campur urusan sosialisasi itu, karena saya gak hadir. Pokoknya, saya mah kalau ada pembangunan disini semuanya harus kondusif, baik itu lingkungan, masyarakat, dan Amdal nya,” tegasnya.

Saat Beritairn.com menanyakan perihal dokumentasi atas sosialisasi tersebut, Tarmizi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki.

Sebab, ucap Tarmizi, tidak ada satupun perwakilan dari Kelurahan Cempaka Putih yang menghadiri sosialisasi tersebut.

“Saya gak punya data masyarakat yang hadir di sosialisasi. Kalau gak salah ada lebih dari 50 warga. Perwakilan dari kelurahan juga tidak ada yang hadir, karena kan gak diundang,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Staf Pemerintahan Kelurahan Cempaka Putih, Bobi mengatakan, dirinya ditugaskan oleh Lurah untuk mengawasi kebersihan lalu lintas atau jalan di sekitar Kelurahan Cempaka Putih.

“Kalau tanah yang berserakan dijalan, setau saya ada petugas kebersihannya. Kalau kotor sedikit, pasti saya tegur,” ungkapnya.