Lewat Pergub-Kepgub Pemprov DKI Kaji Usul Pengaturan Jam Kerja

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Demi mengurai macet di Ibu Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji usulan pengaturan jam kerja lewat peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir usai menggelar diskusi dengan sejumlah ahli terkait pengaturan jam kerja di DKI, Selasa (1/11).

Dia mengaku telah menerima masukan agar pengaturan jam kerja diatur lewat pergub.

“Tadi dari para pakar salah satunya kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya pergub, kepgub, atau imbauan,” kata Chaidir di Balai Kota.

Menurut dia, aturan dalam pergub atau kepgub tersebut perlu dilakukan untuk mengatur jam kerja untuk seluruh perusahaan di Jakarta.

Namun begitu, Chaidir mengaku pihaknya telah menerima informasi bahwa sejumlah perkantoran, terutama kementerian kini juga mulai memberlakukan kerja fleksibel.

“Kementerian sudah melakukan fleksibel time tadi saya cerita tadi orang dari Menpan orang kementerian dalam negeri mengatur jam kerjanya dengan fleksibel,” kata dia.

Menurut Chaidir, kajian soal pengaturan jam kerja perlu dilakukan, terutama apakah bertentangan dengan UU Lalu Lintas.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti usulan tersebut. Chaidir mengaku akan membentuk tim untuk mengkaji lebih lanjut sejumlah usulan dari para ahli.

“Yang pertama dari Dishub DKI prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi,” kata Chaidir.