Kawal Sidang Vonis Indra Kenz Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Berita157 views

Inionline.id – Kepolisian mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Diketahui, sidang vonis itu digelar Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11) hari ini. Sidang vonis ini mestinya digelar pada Jumat (28/10), namun ditunda.

“Untuk Polres Tangerang Kota menurunkan kurang lebih 216 orang yang kita akan lakukan pengamanan,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan.

Selain pengamanan, kata Zain, pihaknya juga melakukan sterilisasi untuk setiap pengunjung yang akan hadir di ruang sidang.

Zain berharap bagi para pendukung maupun korban yang hadir untuk bisa tertib mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut.

“Yang datang pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib untuk bersama-sama mendengarkan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang,” ujarnya.

Zain menyebut bahwa pengerahan ratusan personel ini dilakukan lantaran ada potensi kerawanan dalam sidang tersebut. Namun, ia tak membeberkan potensi kerawanan yang dimaksud.

Selain itu, lanjut dia, pengerahan ratusan personel ini juga untuk mengantisipasi kericuhan yang sempat terjadi pada sidang sebelumnya.

“Dalam sidang ini ada potensi kerawanan, dengan kehadiran anggota ini diharapkan kita bisa mencegah secara dini potensi kerawanan untuk keamanan bersama,” ucap Zain.

Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.

“Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta,” kata jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.