175 Kepsek SD Negri dan Swasta SE Kota Depok Ikut Sosialisasi Pencegahan Perundungan

Kota Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok melalui seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menggelar sosialisasi Pencegahan Perundungan, bertempat di aula utama SD Islam Al Azhar 46 GDC, Sukmajaya Depok. Senin, (28/11/2022).

Sosialisasi ini digelar, sebagai bentuk komitmen Disdik Depok guna menciptakan pendidikan yang nyaman aman bagi siswa didik dilingkungan sekolah.

Kadisdik Kota Depok H Wijayanto Memberikan Arahan

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Wijayanto. Diikuti 175 Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se kota Depok. Dengan empat Narasumber, antara lain. Leni sintorini, M.Psi, Psikolog (PUSPAGA Kota Depok), Rolla Apnoza, S.Psi, M. Psi, Psikolog (UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak), Emma Indirawati, M.Psi., Psikolog (Psikolog), dan Iptu. Moh Sodiq (Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Metro Depok).

Dalam sambutannya, Kadisdik, H. Wijayanto menyampaikan tiga dosa besar pendidikan yang menjadi PR bersama. Pelecehan/kekerasan seksual, Intoleransi, dan Perundungan.

Menurut Wijayanto, kejahatan bisa dilakukan karena pengalaman masa lalu, atau karena trauma yang membekas.

Sementara itu, Leni sintorini, M.Psi, Psikolog yang menyampaikan materi “Yuk Cegah Bully” mengatakan ada 4 strategi mencegah perundungan.

Pertama, tidak menyediakan ruang di sekolah yang dapat terjadinya perundungan.
Kedua, sekolah berupaya semaksimal mungkin mengurangi terjadinya perundungan.

Ketiga, membuat kurikulum anti perundungan yang harus dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan.

Keempat, harus dilakukan kerjasama dengan orang tua dalam mencegah perundungan.

Pada materi kedua “Perundungan dari Perspertif Psikologi” yang disampaikan Rola Agnoza, M.Psi, Psikolog menjelaskan tentang pengertian perundungan, peristiwa apa yang dapat dikategorikan perundungan, dan untuk mencegah perundungan harus tahu siapa “korban” dan “pelaku”.

“Kita harus tahu dampak perundungan bagi anak, agar kita berupaya, mencegah perundungan. Jika telah terjadi perundungan, kita juga harus tahu apa yang harus kita lakukan, baik terhadap korban maupun pelakunya,” ujar Rola Agnoza.

Emma Indirawati, M.Psi, Psikolog, pemateri ketiga menjelaskan tentang perlunya kita menanamkan empati kepada seluruh siswa agar terjalin kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu materi terakhir, “Perundungan dari Aspek Hukum” yang disampaikan Iptu Mod. Shodiq mengatakan, jika telah terjadi perundungan diharapkan dapat diselesaikan tanpa jalur hukum pengadilan.

“Lebih baik diselesaikan antar orang tua sehingga dampak negatif secara psikologis dapat dikurangi,” tutupnya. (ES)