Soal Aturan Pemakaian Pakaian Adat di Sekolah Pemda Punya Kuasa Penuh

Pendidikan257 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Salah satunya mengatur soal pakaian adat.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyatakan ketetapan penggunaan pakaian adat selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Anang menyebut daerah mempunyai kuasa penuh terkait penggunaan pakaian adat oleh siswa.

“Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak,” kata Anang kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.

Anang menjelaskan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal pakaian adat bersifat tidak wajib. Sebab, pasal terdapat mencantumkan frasa “dapat”.

“Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Kata “dapat” di sini berarti tidak wajib,” jelas Anang.

Anang mengatakan aturan soal pakaian adat dalam Permendikbudristek tersebut untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat. Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.

“Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu,” tutur dia.