Rizky Billar Bisa Ditahan Selama Pemeriksaan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Inionline.id – Polisi menyatakan bahwa penahanan terhadap artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora mesti dilakukan.

Pasalnya ancaman hukuman yang menanti Rizky dalam kasus ini adalah lima tahun penjara.

Merujuk pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih.

“Ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10).

Kendati demikian, Nurma menegaskan keputusan penahanan terhadap Rizky ada di tangan penyidik. Keputusan akan ditentukan usai Rizky selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Keputusan penahanan yang jelas hari ini, hang pasti hari ini keputusan pasti diambil,” kata Nurma.

Nurma menuturkan proses pemeriksaan Rizky sebagai tersangka akan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/10). Kata dia, pemeriksaan tadi malam dihentikan lebih dulu untuk memberikan waktu istirahat bagi Rizky.

“Jadi seseorang jika diperiksa itu butuh istirahat, butuh makan minum ibadah. Itu proses, tunggu saja hari ini yang jelas kita periksa sebagai tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Kasus bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.