Pekan Ini Polisi Pastikan Status Rizky Billar Usai Diperiksa

Inionline.id – Kepolisian akan menentukan status selebritas Muhammad Rizky alias Rizky Billar dalam kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora usai pemeriksaan pekan ini.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky akan diperiksa pada Kamis (13/10) pekan ini usai sempat mangkir panggilan pertama pekan lalu.

“Kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (10/10).

Menurut dia, keterangan Rizky nantinya akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik. Termasuk dengan hasil visum terhadap Lesti.

Namun, Zulpan memastikan tim penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky terhadap Lesti.

“Yang jelas unsur pidana dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu,” katanya.

Rizky sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10). Namun, ia mangkir karena alasan mengalami gangguan psikis.

Sementara itu, polisi telah menaikkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky terhadap istrinya ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa Lesti selaku pelapor dan mengajukan 18 pertanyaan.

Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah suami istri itu di Cilandak, Jakarta Selatan. Lesti disebut mengalami sejumlah luka lebam hingga memar akibat tindakan suaminya.

Sementara, akibat tindakannya Rizky terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.