Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Pasal

Berita257 views

Inionline.id – Polisi mendalami soal dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat tengah memeriksa sejumlah panitia acara tersebut untuk digali keterangan terkait kericuhan yang terjadi.

“Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 Itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10).

Polisi juga terus mendalami soal perbedaan jumlah penonton di lokasi dengan jumlah yang diajukan oleh pihak panitia dalam surat permohonan izin keramaian.

Sebab, kata Komarudin, dalam surat permohonan ke kepolisian disampaikan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang. Sedangkan dalam surat ke Disparekraf disebut jumlah penonton sebanyak 5.000 orang.

“Kemudian lebih masuk lagi kepada kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami,” ucap dia.

Komarudin turut menyebutkan pihaknya akan mendalami apakah penerbitan tiket yang melebihi jumlah itu merupakan inisiatif tim ticketing atau perintah pihak tertentu.

“Ini yang mau kami sinkronkan keterangan kemarin dengan tim ticketing ya. Apakah tim ticketing ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan,” tuturnya.

“Ini yang akan kami terus kejar alasan-alasan untuk menambah jumlah karena di situ sudah tergambarkan yang bersangkutan abai. Dia tidak bisa mengontrol tidak bisa mengendalikan. Apalagi kalau yang bersangkutan terbukti memerintahkan tiket di atas dari yang diajukan itu tambah lebih salah lagi,” imbuh Komarudin.

Diketahui, festival musik Berdendang Bergoyang digelar selama tiga hari di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Namun, pada Sabtu (29/10) atau gelaran hari kedua, acara dihentikan setelah polisi lantas mencabut izin penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.

Polisi bahkan menyebut jumlah korban pingsan dalam acara festival musik itu ditaksir lebih dari 50 orang. Namun, jumlah ini masih menunggu data resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya juga menyebut bahwa jumlah penonton atau tiket yang tercetak dalam acara festival musik Berdendang Bergoyang melebihi kapasitas Istora Senayan.

“Kita temukan bahwa jumlah penonton dengan kapasitas yang ada itu tidak berimbang, kapasitas 10ribu tapi yang ada itu 21ribu orang.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (31/10).