Kemenkes Rekomendasi Obat Tablet hingga Obat Suntik, Larang Obat Sirup

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan sejumlah metode pemberian obat pasca pemerintah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara penjualan dan pemberian obat dalam jenis cair atau sirop kepada pasien.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan instruksi Kemenkes tersebut dilakukan sebagai langkah kewaspadaan atas temuanĀ gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

“Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi,” kata Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10).

Syahril melanjutkan sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui penyebab penyakit misterius yang mengakibatkan 99 pasien meninggal dari 206 kasus yang dilaporkan di 20 provinsi. Kendati demikian, ada temuan senyawa tertentu dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Kemenkes masih belum bisa menyimpulkan hasil temuan itu lantaran membutuhkan bukti valid. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19).

Oleh sebab itu, sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

“Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak, atau kematian yang berikutnya. Kita berhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian atau penelusuran kami,” ujar Syahril.